Kebijakan Konflik Kepentingan
Jurnal Administrasi dan Kesekretarisan berkomitmen menjaga objektivitas, transparansi, dan integritas dalam proses penelitian, penelaahan sejawat (peer review), pengambilan keputusan editorial, dan publikasi ilmiah. Konflik kepentingan dapat terjadi apabila kepentingan finansial, pribadi, profesional, akademik, atau institusional memengaruhi atau berpotensi memengaruhi penilaian seseorang terhadap suatu naskah.
Konflik kepentingan tidak selalu menunjukkan adanya pelanggaran etika. Namun, setiap konflik yang relevan wajib diungkapkan dan dikelola secara tepat agar tidak mengganggu independensi proses editorial.
1. Bentuk Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan dapat berupa:
- Finansial: pendanaan penelitian, hubungan kerja, konsultasi berbayar, honorarium, kepemilikan saham, hak paten, atau kepentingan ekonomi lain yang berkaitan dengan penelitian.
- Pribadi: hubungan keluarga, persahabatan dekat, perselisihan, atau hubungan pribadi lain yang dapat memengaruhi objektivitas.
- Akademik dan profesional: kolaborasi penelitian, hubungan pembimbing dan mahasiswa, persaingan akademik, atau kepentingan profesional yang dapat memengaruhi penilaian.
- Institusional: hubungan dengan institusi yang menjadi objek penelitian atau yang berpotensi memperoleh manfaat maupun kerugian dari publikasi hasil penelitian.
Daftar tersebut tidak bersifat membatasi. Setiap kepentingan lain yang secara wajar dapat memengaruhi atau dipersepsikan memengaruhi objektivitas juga harus diungkapkan.
2. Tanggung Jawab Penulis
Penulis wajib mengungkapkan konflik kepentingan aktual maupun potensial yang berkaitan dengan naskah yang diajukan. Penulis juga wajib menyatakan sumber pendanaan penelitian serta menjelaskan peran pemberi dana dalam perancangan, pelaksanaan, analisis, penulisan, dan keputusan publikasi, jika relevan.
Pernyataan konflik kepentingan harus dicantumkan dalam naskah sesuai dengan pedoman penulisan jurnal. Jika tidak terdapat konflik kepentingan, penulis harus menyertakan pernyataan bahwa tidak ada konflik kepentingan yang perlu diungkapkan.
Penulis korespondensi bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh penulis telah menyampaikan pengungkapan yang relevan. Setiap konflik kepentingan yang baru diketahui selama proses penelaahan atau setelah publikasi harus segera diberitahukan kepada editor.
3. Tanggung Jawab Reviewer
Reviewer wajib mengungkapkan potensi konflik kepentingan kepada editor sebelum menerima atau melaksanakan penelaahan. Reviewer harus menolak penugasan atau segera memberi tahu editor apabila terdapat hubungan finansial, pribadi, akademik, profesional, atau institusional yang dapat mengganggu independensi penilaiannya.
Apabila konflik kepentingan baru diketahui setelah penelaahan dimulai, reviewer wajib segera melaporkannya kepada editor. Reviewer juga dilarang menggunakan informasi yang belum dipublikasikan untuk kepentingan pribadi atau profesional.
4. Tanggung Jawab Editor dan Dewan Editor
Editor dan anggota dewan editor wajib mengungkapkan konflik kepentingan yang berkaitan dengan naskah yang ditangani. Editor tidak boleh mengambil keputusan editorial atau mengelola proses penelaahan terhadap naskah apabila memiliki konflik kepentingan yang dapat mengganggu objektivitas.
Dalam keadaan tersebut, penanganan naskah harus dialihkan kepada editor independen yang tidak memiliki konflik terkait. Naskah yang ditulis oleh editor atau anggota dewan editor tetap harus melalui proses penelaahan dan standar editorial yang sama dengan naskah lainnya, tanpa keterlibatan penulis dalam keputusan editorial atas naskahnya sendiri.
5. Pengungkapan dan Penanganan Konflik Kepentingan
Editor bertanggung jawab menilai pengungkapan konflik kepentingan dan menetapkan langkah penanganan yang sesuai, termasuk meminta klarifikasi atau informasi tambahan, mengganti reviewer atau editor, maupun menerapkan langkah lain yang diperlukan untuk menjaga independensi proses editorial.
Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan dan baru diketahui kemudian akan ditangani berdasarkan tingkat keseriusan dan dampaknya terhadap integritas publikasi. Tindakan yang dapat diambil meliputi permintaan klarifikasi, koreksi pernyataan konflik kepentingan, penolakan naskah, atau tindakan pascapublikasi sesuai dengan kebijakan koreksi dan pencabutan artikel jurnal.
6. Contoh Pernyataan Konflik Kepentingan
Jika tidak terdapat konflik kepentingan:
“Penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang berkaitan dengan penelitian dan publikasi artikel ini.”
Jika terdapat konflik kepentingan, penulis harus menjelaskan secara transparan bentuk kepentingan dan hubungannya dengan penelitian.












