Kebijakan Konflik Kepentingan

Jurnal Ilmu Komunikasi dan Bisnis berkomitmen untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan integritas dalam seluruh proses penelitian, penelaahan sejawat (peer review), pengambilan keputusan editorial, dan penerbitan ilmiah. Konflik kepentingan dapat timbul ketika kepentingan finansial, pribadi, profesional, akademik, atau institusional memengaruhi, atau secara wajar dapat dipersepsikan memengaruhi, penilaian seseorang terhadap suatu naskah, khususnya dalam penelitian yang berkaitan dengan ilmu komunikasi, media dan jurnalistik, komunikasi digital, hubungan masyarakat, komunikasi politik, serta bidang terkait lainnya.

Konflik kepentingan tidak selalu merupakan pelanggaran etika. Namun, seluruh konflik yang relevan harus diungkapkan dan dikelola secara tepat untuk melindungi independensi proses editorial.

1. Jenis-Jenis Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal berikut:

  1. Finansial: pendanaan penelitian, hubungan kerja, konsultasi berbayar, honorarium, kepemilikan saham, paten, atau kepentingan ekonomi lainnya yang berkaitan dengan penelitian komunikasi, organisasi media, kegiatan hubungan masyarakat, platform komunikasi digital, atau aspek lain dari penelitian.

  2. Pribadi: hubungan keluarga, persahabatan dekat, perselisihan, atau hubungan pribadi lainnya yang dapat memengaruhi ketidakberpihakan.

  3. Akademik dan profesional: kolaborasi penelitian, hubungan pembimbing dan mahasiswa, persaingan akademik, atau kepentingan profesional dalam ilmu komunikasi, jurnalistik, studi media, hubungan masyarakat, komunikasi politik, atau disiplin terkait yang dapat memengaruhi penilaian.

  4. Institusional: hubungan dengan perguruan tinggi, organisasi media, agensi hubungan masyarakat, penyedia layanan komunikasi, platform digital, atau institusi lain yang menjadi subjek penelitian atau dapat memperoleh manfaat maupun mengalami kerugian akibat publikasi hasil penelitian.

Daftar ini tidak bersifat menyeluruh. Setiap kepentingan lain yang secara wajar dapat memengaruhi, atau dipersepsikan memengaruhi, ketidakberpihakan juga harus diungkapkan.

2. Tanggung Jawab Penulis

Penulis wajib mengungkapkan setiap konflik kepentingan aktual maupun potensial yang relevan dengan naskah yang diajukan. Penulis juga wajib menyatakan seluruh sumber pendanaan penelitian dan, jika relevan, menjelaskan peran pemberi dana dalam perancangan, pelaksanaan, analisis penelitian, penyusunan naskah, serta keputusan untuk menerbitkan hasil penelitian.

Pernyataan konflik kepentingan harus dicantumkan dalam naskah sesuai dengan pedoman penulis jurnal. Jika tidak terdapat konflik kepentingan, penulis harus secara eksplisit menyatakan bahwa tidak ada konflik kepentingan yang perlu diungkapkan.

Penulis korespondensi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh penulis bersama telah memberikan pengungkapan yang relevan. Setiap konflik yang teridentifikasi selama proses penelaahan sejawat atau setelah publikasi harus segera dilaporkan kepada editor.

3. Tanggung Jawab Reviewer

Reviewer wajib mengungkapkan setiap potensi konflik kepentingan kepada editor sebelum menerima atau melaksanakan penugasan penelaahan. Reviewer harus menolak undangan atau segera memberitahukan editor apabila hubungan finansial, pribadi, akademik, profesional, atau institusional dapat mengganggu penilaian independen mereka.

Jika konflik kepentingan diketahui setelah proses penelaahan dimulai, reviewer harus segera memberi tahu editor. Reviewer tidak boleh menggunakan informasi yang belum dipublikasikan dan diperoleh melalui proses penelaahan untuk keuntungan pribadi atau profesional, termasuk dalam penelitian komunikasi, studi media, jurnalistik, hubungan masyarakat, komunikasi politik, atau bidang terkait lainnya.

4. Tanggung Jawab Editor dan Anggota Dewan Editorial

Editor dan anggota dewan editorial wajib mengungkapkan konflik kepentingan yang berkaitan dengan naskah yang ditugaskan kepada mereka. Editor tidak boleh mengambil keputusan editorial atau mengelola proses penelaahan sejawat apabila konflik kepentingan dapat mengganggu ketidakberpihakan.

Dalam keadaan tersebut, naskah harus dialihkan kepada editor independen yang tidak memiliki konflik kepentingan terkait. Naskah yang diajukan oleh editor atau anggota dewan editorial harus menjalani proses penelaahan sejawat dan memenuhi standar editorial yang sama dengan naskah lainnya, tanpa keterlibatan pengaju dalam pengambilan keputusan editorial atas naskahnya sendiri.

5. Pengungkapan dan Pengelolaan Konflik Kepentingan

Editor bertanggung jawab untuk menilai konflik kepentingan yang diungkapkan dan menentukan tindakan yang sesuai, termasuk meminta klarifikasi atau informasi tambahan, mengganti reviewer atau editor, atau menerapkan tindakan lain yang diperlukan untuk melindungi independensi editorial.

Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan dan baru teridentifikasi pada tahap berikutnya akan ditangani berdasarkan tingkat keseriusan dan dampaknya terhadap integritas publikasi. Tindakan yang dapat diambil meliputi permintaan klarifikasi, koreksi pernyataan konflik kepentingan, penolakan naskah, atau tindakan pascapublikasi sesuai dengan kebijakan koreksi dan pencabutan artikel jurnal.

6. Contoh Pernyataan Konflik Kepentingan

Jika tidak terdapat konflik kepentingan:

“Para penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang berkaitan dengan penelitian dan publikasi artikel ini.”

Jika terdapat konflik kepentingan, penulis harus menjelaskan secara transparan sifat kepentingan tersebut dan hubungannya dengan penelitian.