Kebijakan Kepengarangan

1. Prinsip Umum Kepengarangan

Jurnal Ilmu Komunikasi dan Bisnis, Universitas Tarakanita, menerapkan prinsip kepengarangan yang didasarkan pada kontribusi intelektual atau substantif terhadap penelitian dan penulisan artikel ilmiah. Pencantuman nama penulis harus mencerminkan kontribusi nyata, tanggung jawab, dan persetujuan seluruh pihak yang tercantum sebagai penulis.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan transparansi, keadilan, akuntabilitas, dan integritas dalam penetapan kepengarangan serta mencegah praktik kepengarangan yang tidak semestinya.

2. Kriteria Kepengarangan

Seseorang dapat dicantumkan sebagai penulis apabila memenuhi kriteria berikut:

  1. Memberikan kontribusi substantif terhadap perumusan gagasan, desain penelitian, pengumpulan data, analisis atau interpretasi data, maupun aspek penting lainnya dari penelitian.
  2. Terlibat dalam penyusunan naskah atau melakukan revisi kritis terhadap substansi intelektual artikel.
  3. Menyetujui versi akhir naskah yang akan diajukan atau diterbitkan.
  4. Bersedia bertanggung jawab atas kontribusinya serta bekerja sama dalam memastikan bahwa pertanyaan mengenai akurasi, integritas, dan keandalan artikel ditangani secara tepat.

Seluruh penulis yang dicantumkan harus memenuhi kriteria kepengarangan tersebut. Kontribusi yang terbatas pada pendanaan, dukungan administratif, pengumpulan data rutin, atau penyediaan fasilitas tidak secara otomatis memberikan hak kepengarangan tanpa keterlibatan intelektual atau substantif lainnya.

3. Penulis Korespondensi

Setiap naskah harus memiliki seorang penulis korespondensi (corresponding author) yang bertanggung jawab atas komunikasi dengan editor selama proses pengajuan, penelaahan, revisi, dan penerbitan.

Penulis korespondensi bertanggung jawab untuk:

  1. Memastikan bahwa seluruh penulis memenuhi kriteria kepengarangan dan menyetujui naskah yang diajukan.
  2. Menyampaikan informasi kepengarangan dan kontribusi setiap penulis secara akurat.
  3. Memastikan seluruh penulis mengetahui perkembangan proses editorial dan menyetujui perubahan substansial yang relevan.
  4. Menanggapi komunikasi editorial serta membantu menyelesaikan pertanyaan atau permasalahan terkait kepengarangan dan integritas artikel.

Penulis korespondensi tidak secara otomatis memiliki kontribusi atau kedudukan akademik yang lebih tinggi dibandingkan penulis lainnya.

4. Urutan Penulis dan Kontribusi

Urutan penulis ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama di antara seluruh penulis dengan mempertimbangkan kontribusi masing-masing terhadap penelitian dan penyusunan artikel.

Seluruh penulis bertanggung jawab untuk menyepakati urutan kepengarangan sebelum naskah diajukan. Apabila diperlukan, jurnal dapat meminta pernyataan kontribusi penulis untuk memperjelas peran setiap individu dalam proses penelitian dan penulisan.

Jurnal tidak menetapkan urutan penulis secara sepihak karena penentuan tersebut merupakan tanggung jawab para penulis.

5. Perubahan Kepengarangan

Permintaan untuk menambah, menghapus, atau mengubah urutan penulis setelah naskah diajukan harus disertai alasan yang jelas dan persetujuan tertulis dari seluruh penulis yang terdampak, termasuk penulis yang akan ditambahkan atau dihapus.

Jurnal berhak menunda proses editorial atau penerbitan selama permintaan perubahan kepengarangan sedang ditinjau. Perubahan hanya akan diproses setelah alasan dan persetujuan yang diperlukan diverifikasi oleh editor.

Perubahan kepengarangan setelah artikel diterbitkan akan ditangani melalui prosedur editorial yang sesuai untuk menjaga transparansi dan integritas rekam publikasi.

6. Pencegahan Praktik Kepengarangan yang Tidak Etis

Jurnal Ilmu Komunikasi dan Bisnis tidak membenarkan praktik kepengarangan yang tidak sesuai dengan kontribusi sebenarnya, termasuk:

  1. Guest authorship atau honorary authorship: Mencantumkan seseorang sebagai penulis tanpa kontribusi yang memenuhi kriteria kepengarangan.
  2. Gift authorship: Memberikan kepengarangan sebagai bentuk penghargaan, balas jasa, atau keuntungan tertentu tanpa kontribusi substantif yang sesuai.
  3. Ghost authorship: Tidak mencantumkan individu yang telah memberikan kontribusi intelektual atau substantif yang memenuhi kriteria kepengarangan.
  4. Penyalahgunaan kepengarangan: Mencantumkan nama seseorang tanpa persetujuan atau mengubah daftar penulis tanpa persetujuan pihak yang terkait.

Dugaan pelanggaran kepengarangan akan ditangani secara objektif dan sesuai dengan kebijakan etika publikasi jurnal.

7. Pernyataan Kontribusi Penulis

Jurnal dapat meminta penulis untuk menyampaikan pernyataan kontribusi masing-masing penulis apabila diperlukan. Pernyataan tersebut harus menggambarkan kontribusi yang sebenarnya, misalnya dalam perumusan konsep, metodologi, pengumpulan data, analisis, penulisan draf, revisi, atau pengawasan penelitian.

Setiap penulis wajib memastikan bahwa informasi kontribusi yang disampaikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

8. Penggunaan Kecerdasan Artifisial

Perangkat kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) dan alat bantu otomatis tidak dapat dicantumkan sebagai penulis karena tidak dapat memikul tanggung jawab atas isi, integritas, dan keabsahan artikel ilmiah.

Apabila penggunaan AI atau alat bantu otomatis diwajibkan untuk diungkapkan berdasarkan kebijakan jurnal, penulis harus menjelaskan penggunaannya secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penulis tetap bertanggung jawab penuh atas keakuratan, orisinalitas, dan integritas seluruh isi naskah, termasuk bagian yang dibantu oleh teknologi tersebut.

9. Penanganan Perselisihan Kepengarangan

Perselisihan mengenai kontribusi, urutan penulis, atau hak kepengarangan pada dasarnya harus diselesaikan oleh para penulis melalui komunikasi dan kesepakatan bersama.

Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan, jurnal dapat meminta klarifikasi dan dokumentasi dari pihak terkait serta menunda proses editorial atau penerbitan sampai persoalan tersebut memperoleh penyelesaian yang memadai. Jurnal dapat berkoordinasi dengan institusi yang berwenang apabila diperlukan.

Jurnal tidak bertindak sebagai lembaga investigasi institusional, tetapi berwenang mengambil langkah editorial yang diperlukan untuk melindungi integritas publikasi.

10. Tanggung Jawab Penulis

Dengan mengajukan naskah kepada Jurnal Ilmu Komunikasi dan Bisnis, seluruh penulis menyatakan bahwa informasi kepengarangan yang disampaikan adalah benar, seluruh persetujuan yang diperlukan telah diperoleh, dan setiap individu yang dicantumkan sebagai penulis memenuhi kriteria kepengarangan yang ditetapkan dalam kebijakan ini.

Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung praktik kepengarangan yang bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan prinsip etika publikasi ilmiah.