Kebijakan Konflik Kepentingan

Kebijakan Konflik Kepentingan

Jurnal Karya untuk Masyarakat (JKuM)

 

Jurnal Karya untuk Masyarakat (JKuM) berkomitmen untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan integritas dalam seluruh proses penelitian, penelaahan sejawat (peer review), pengambilan keputusan editorial, dan penerbitan ilmiah. Konflik kepentingan dapat timbul ketika kepentingan finansial, pribadi, profesional, akademik, atau institusional memengaruhi, atau secara wajar dapat dipersepsikan memengaruhi, penilaian seseorang terhadap suatu naskah, khususnya dalam penelitian dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, termasuk pemberdayaan masyarakat, pendidikan, kesehatan, pembangunan sosial, pengembangan ekonomi, penerapan teknologi, dan bidang terkait lainnya.

Konflik kepentingan tidak selalu merupakan pelanggaran etika. Namun, seluruh konflik yang relevan harus diungkapkan dan dikelola secara tepat untuk melindungi independensi proses editorial.

01. Jenis-Jenis Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan dapat meliputi, tetapi tidak terbatas pada:

  1. Finansial: pendanaan penelitian, hubungan kerja, konsultansi berbayar, honorarium, kepemilikan saham, paten, atau kepentingan ekonomi lainnya yang berkaitan dengan penelitian, kegiatan pengabdian kepada masyarakat, organisasi mitra, penyedia layanan, atau aspek lain dari penelitian.
  2. Pribadi: hubungan keluarga, persahabatan dekat, perselisihan, atau hubungan pribadi lainnya yang dapat memengaruhi ketidakberpihakan.
  3. Akademik dan profesional: kolaborasi penelitian, hubungan pembimbing dan mahasiswa, persaingan akademik, atau kepentingan profesional dalam pengabdian kepada masyarakat, pendidikan, kesehatan, pembangunan sosial, pengembangan ekonomi, penerapan teknologi, atau disiplin terkait yang dapat memengaruhi penilaian.
  4. Institusional: hubungan dengan perguruan tinggi, organisasi masyarakat, lembaga pemerintah, perusahaan, organisasi nonpemerintah, penyedia layanan, atau institusi lain yang menjadi subjek penelitian atau dapat memperoleh manfaat maupun mengalami kerugian dari publikasi hasil penelitian.

Daftar ini tidak bersifat menyeluruh. Kepentingan lain yang secara wajar dapat memengaruhi, atau dipersepsikan memengaruhi, ketidakberpihakan juga harus diungkapkan.

02. Tanggung Jawab Penulis

Penulis wajib mengungkapkan setiap konflik kepentingan aktual maupun potensial yang relevan dengan naskah yang diserahkan. Penulis juga wajib menyatakan seluruh sumber pendanaan penelitian dan, apabila relevan, menjelaskan peran pemberi dana dalam desain penelitian, pelaksanaan, analisis, penyusunan naskah, serta keputusan untuk menerbitkan hasil penelitian.

Pernyataan konflik kepentingan harus dicantumkan dalam naskah sesuai dengan pedoman penulis jurnal. Jika tidak terdapat konflik, penulis harus secara tegas menyatakan bahwa tidak ada konflik kepentingan yang perlu diungkapkan.

Penulis korespondensi bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh penulis bersama telah memberikan pengungkapan yang relevan. Setiap konflik yang diketahui selama proses penelaahan sejawat atau setelah publikasi harus segera dilaporkan kepada editor.

03. Tanggung Jawab Reviewer

Reviewer wajib mengungkapkan potensi konflik kepentingan kepada editor sebelum menerima atau melaksanakan tugas penelaahan. Reviewer harus menolak undangan atau segera memberi tahu editor apabila hubungan finansial, pribadi, akademik, profesional, atau institusional dapat mengganggu penilaian independennya.

Jika konflik diketahui setelah proses penelaahan dimulai, reviewer harus segera memberi tahu editor. Reviewer tidak boleh menggunakan informasi yang belum dipublikasikan dan diperoleh melalui proses penelaahan untuk keuntungan pribadi atau profesional, termasuk dalam bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pendidikan, kesehatan, pembangunan sosial, pengembangan ekonomi, penerapan teknologi, atau bidang terkait lainnya.

04. Tanggung Jawab Editor dan Anggota Dewan Editorial

Editor dan anggota dewan editorial wajib mengungkapkan konflik kepentingan yang berkaitan dengan naskah yang ditugaskan kepada mereka. Editor tidak boleh mengambil keputusan editorial atau mengelola proses penelaahan sejawat apabila konflik kepentingan dapat mengganggu ketidakberpihakan.

Dalam situasi tersebut, naskah harus dialihkan kepada editor independen yang tidak memiliki konflik kepentingan terkait. Naskah yang diserahkan oleh editor atau anggota dewan editorial harus menjalani proses penelaahan sejawat dan memenuhi standar editorial yang sama dengan naskah lainnya, tanpa keterlibatan pengirim naskah dalam pengambilan keputusan editorial atas naskahnya sendiri.

05. Pengungkapan dan Pengelolaan Konflik Kepentingan

Editor bertanggung jawab menilai konflik kepentingan yang diungkapkan dan menentukan langkah yang sesuai, termasuk meminta klarifikasi atau informasi tambahan, mengganti reviewer atau editor, atau menerapkan langkah lain yang diperlukan untuk melindungi independensi editorial.

Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan dan baru diketahui pada tahap berikutnya akan ditangani berdasarkan tingkat keseriusan dan dampaknya terhadap integritas publikasi. Tindakan yang dapat diambil meliputi meminta klarifikasi, memperbaiki pernyataan konflik kepentingan, menolak naskah, atau mengambil tindakan setelah publikasi sesuai dengan kebijakan koreksi dan pencabutan artikel jurnal.

06. Contoh Pernyataan Konflik Kepentingan

Jika tidak terdapat konflik kepentingan

“Para penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan terkait penelitian dan publikasi artikel ini.”

Jika terdapat konflik kepentingan

Penulis harus menjelaskan secara transparan sifat kepentingan tersebut dan hubungannya dengan penelitian