Peer Review Process
Jurnal Karya untuk Masyarakat (JKuM) menerapkan proses penelaahan sejawat secara double-blind (double-blind peer review), yaitu proses penelaahan ketika identitas penulis dan penelaah tidak diungkapkan satu sama lain selama proses penelaahan berlangsung. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga objektivitas, independensi, dan integritas evaluasi naskah.
Setiap naskah yang lolos seleksi awal akan ditelaah oleh sekurang-kurangnya dua orang penelaah yang memiliki keahlian relevan dalam bidang pengabdian kepada masyarakat, pelibatan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bidang keilmuan lain yang sesuai dengan topik naskah.
Penelaah secara independen mengevaluasi naskah berdasarkan sejumlah aspek utama, termasuk kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, orisinalitas, relevansi terhadap kebutuhan masyarakat, kualitas tinjauan pustaka, ketepatan metode pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, kualitas implementasi dan evaluasi kegiatan, analisis hasil dan dampak bagi masyarakat, kejelasan penyajian, serta kontribusi ilmiah terhadap pengembangan pengabdian dan pelibatan masyarakat.
Tahapan Penelaahan Sejawat
1. Pengajuan Naskah
Penulis mengirimkan naskah melalui sistem pengajuan daring jurnal. Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa naskah telah memenuhi persyaratan pengajuan dan pedoman penulisan yang ditetapkan oleh jurnal.
2. Seleksi Awal
Editor melakukan penilaian awal untuk menentukan kesesuaian naskah dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, format yang ditetapkan, kelengkapan komponen naskah, serta kepatuhan terhadap persyaratan etika publikasi. Pada tahap ini, editor juga dapat melakukan pemeriksaan plagiarisme atau pemeriksaan etika publikasi lainnya.
3. Penelaahan Sejawat
Naskah yang memenuhi persyaratan awal akan ditugaskan kepada sekurang-kurangnya dua orang penelaah yang memiliki keahlian sesuai dengan topik naskah. Penelaah mengevaluasi naskah secara independen dan memberikan rekomendasi kepada editor mengenai kelayakannya untuk diterbitkan.
4. Revisi
Apabila revisi diperlukan, penulis diminta memperbaiki naskah berdasarkan komentar dan rekomendasi yang diberikan oleh penelaah. Penulis dapat diminta melakukan lebih dari satu putaran revisi apabila editor menilai bahwa perbaikan lebih lanjut masih diperlukan.
5. Keputusan Editorial
Editor mengambil keputusan akhir berdasarkan hasil penelaahan dan kualitas naskah yang telah direvisi. Keputusan yang dapat diberikan meliputi:
-
Diterima (Accept): Naskah diterima untuk diterbitkan.
-
Revisi Minor (Minor Revision): Naskah memerlukan perbaikan kecil.
-
Revisi Mayor (Major Revision): Naskah memerlukan perbaikan substansial dan dapat dikirim kembali untuk penelaahan lebih lanjut.
-
Ditolak (Reject): Naskah tidak diterima untuk diterbitkan.
6. Penyuntingan dan Produksi
Naskah yang diterima dapat melalui proses penyuntingan akhir, pemeriksaan format, dan tahapan produksi sebelum diterbitkan secara daring.
Kerahasiaan dan Objektivitas
Seluruh proses penelaahan sejawat dilaksanakan secara profesional, objektif, independen, dan rahasia. Identitas penulis dan penelaah dijaga kerahasiaannya selama proses penelaahan berlangsung. Penelaah tidak diperkenankan menggunakan, mengungkapkan, atau memanfaatkan informasi yang diperoleh dari naskah untuk kepentingan pribadi maupun pihak ketiga.
Penelaah juga diharapkan mengungkapkan potensi konflik kepentingan kepada editor dan menolak tugas penelaahan apabila terdapat keadaan yang dapat mengganggu objektivitas penilaiannya.
Editor memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan akhir mengenai penerbitan berdasarkan hasil penelaahan, kualitas ilmiah naskah, relevansi dan potensi dampak kegiatan pengabdian kepada masyarakat, serta kebijakan editorial jurnal.

